UpayaMemerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana SekolahMenengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi dilakukan melalui? A. perlindungan dan penegakan HAM. B.persahabatan C. musyawarah D.keragaman 2 Lihat jawaban Jawaban 4.7 /5 34 verdinandpatriounpnd A. Perlindungan dan Penegakkan HAM Jawaban 4.8 /5 19 RezaGamers A. perlindungan dan penegakan HAM. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum praktik diskriminasi dalam persaingan usaha di Indonesia dan mengkaji penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/ KPPU-I/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan Upayamemerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana by Indriaswati Dyah Saptaningrum, 2007, Aliansi Nasional Reformasi KUHP edition, in Indonesian - [Cet. 1.]. DANPERLAKUAN SAMA DAN MENCEGAH DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA 5 3. Prinsip-prinsip kunci kesempatan dan perlakuan sama dan non-diskriminasi di tempat kerja 5 4. Praktik perekrutan yang adil 6 5. Perlakuan yang adil saat bekerja 9 6. Menciptakan lingkungan kerja yang produktif 10 7. Kesetaraan dalam praktik usaha perusahaan 12 III. E3JIu. › Hampir empat dekade Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan. Sistem peradilan pidana hingga kini belum belum banyak merepons kepentingan korban. OlehSONYA HELLEN SINOMBOR 5 menit baca KOMPAS/YOLA SASTRA Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di jalan depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Senin 8/3/2021. Melalui tulisan di kertas karton, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena angka kekerasan seksual masih relatif tinggi, termasuk di 2021 merupakan tahun ke-37 Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CEDAW, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kendati telah berlangsung hampir empat dekade, implementasi CEDAW di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan budaya patriarki dan masih rendahnya kesadaran untuk menghapus praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang membuat perempuan di Tanah Air masih terus berada dalam lingkaran kekerasan. Praktik diskriminasi dan ketidakadilan terus menghambat berbagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di Indonesia. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan dalam refleksi terhadap 37 tahun pelaksanaan CEDAW di Indonesia mengungkapkan tantangan yang terus dihadapi hingga kini, yaitu perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan serta menghapus kekerasan seksual secara Komnas Perempuan mengangkat laporan independen yang disampaikan kepada Pelapor Khusus PBB tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan sebagai kaji ulang peraturan perundang-undangan yang tidak kondusif bagi penghapusan kekerasan seksual terhadap juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sebuah WarisanHingga kini masih terjadi kekosongan hukum terhadap proses pengadilan bagi korban pemerkosaan. Definisi pemerkosaan di Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, yaitu persetubuhan dengan penetrasi penis ke vagina dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta dikategorikan dalam tindak pidana kesusilaan sehingga sering disangkut-pautkan dengan moralitas. Akibat terbatasnya pengertian pemerkosaan ini, berbagai kasus pemerkosaan di luar definisi tersebut tidak dapat dijangkau secara hukum.”Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan, serta cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan,” ujar Rainny Hutabarat, salah satu komisioner Komnas Perempuan, saat berbincang dengan media, Jumat 23/7/2021.Komnas Perempuan merekomendasikan agar meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan serta cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan. Rainny HutabaratKOMPAS/HERU SRI KUMORO Mural yang menuntut disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.Sebagai negara pihak yang mengesahkan CEDAW melalui UU No 7/1984 pada 24 Juli 1984, Indonesia wajib mengimplementasikan mandat Rekomendasi Umum Nomor 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum Nomor tiga mandat yang harus dilaksanakan Indonesia, yakni pertama, melaksanakan langkah-langkah tepat dan efektif untuk mengatasi segala kekerasan berbasis jender; kedua, membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk lain kekerasan berbasis jender, serta perlindungan perangkat pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban. Dan, ketiga, menghapus kekerasan berbasis jender yang bersifat sistemik karena telah menjadi alat sosial, politik, ekonomi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan stereotip peran meratifikasi CEDAW, memang ada sejumlah kemajuan yang dicapai Indonesia terkait perlindungan perempuan dari diskriminasi, terutama dalam regulasi terkait perempuan korban. Misalnya, UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan MA No 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ada juga di UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 20/1999 tentang Pengadilan juga Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan SeksualNamun, Komnas Perempuan memandang kemajuan tersebut masih belum cukup menjamin korban pemerkosaan di Tanah Air untuk mendapat hak atas keadilan dan pemulihan. Data Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir, kasus pendampingan korban lebih tinggi jumlahnya dibandingkan dengan kepolisian. Sepanjang 2016-2019, data masuk dari lembaga layanan pemerintah dan organisasi masyarakat sebanyak kasus, tetapi data di kepolisian hanya kasus dan yang sampai ke pengadilan negeri hanya utama yang memengaruhi perumusan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta cara bekerja aparat hukum adalah perspektif yang masih menempatkan perempuan sebagai subordinat dan obyek seksual Peserta aksi mengenakan pakaian bernada protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia International Women\'s Day 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan Gerak Perempuan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 8/3/2020. Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia Penghapusan Kekerasan SeksualDi tengah kekosongan hukum ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk didorong. Taufik Basari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan, kunci utama dari implementasi CEDAW adalah pemerintah. ”Kita berharap pemerintah punya strategi komprehensif, mengevaluasi, dan mengkaji hambatan-hambatan apa saja yang terjadi. Capaian sudah ada, dalam hal legislasi sudah ada pro jender, tapi masih ada beberapa problem. Yang terpenting, bagaimana pemerintah menempatkan isu perempuan dalam garis besar pembangunan, termasuk pembangunan hukum,” kata Taufik yang selama ini ikut mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan Kapal Perempuan, menilai, tantangan yang mendesak yang membutuhkan penanganan adalah mengevaluasi dan menghapuskan peraturan-peraturan yang mendiskriminasi perempuan. Aturan yang diskriminatif ini semakin membuat perempuan menanggung risiko jauh lebih berat di masa pandemi saat ini juga datang dari kelompok-kelompok anti-kesetaraan dengan cara mendorong perempuan segera menikah di usia muda, menyalahkan perempuan yang menjadi korban, dan mengekang perempuan untuk kembali ke dalam rumah. ”Di tahun ke-37 ratifikasi CEDAW ini, apalagi masa krisis pandemi ini, kita perlu mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” papar Misiyah, Minggu 25/7/2021.Baca juga Publik Diminta Terus Kawal RUU Penghapusan Kekerasan SeksualMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam berbagai kesempatan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mewujudkan kesetaraan jender, selain ratifikasi CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan implementasinya, telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan Nasional yang memuat strategi pengarusutamaan jender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah, kata Bintang, tidak bisa berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan perlindungan terhadap perempuan. EditorAloysius Budi Kurniawan Apakah kamu pernah menemukan atau bahkan mengalami diskriminasi? Bagaimana cara kamu mengatasi diskriminasi tersebut jika terjadi di tempat kerja? Sebenarnya, permasalahan tentang diskriminasi di tempat kerja telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama di tempat kerja tanpa berbagai bentuk diskriminasi dari pemberi kerja. Akan tetapi, apa yang bisa dilakukan jika kamu menemukan perlakuan diskriminasi di kantor? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan. 1. Simpan bukti perilaku diskriminasi © Pexels Jika kamu melihat atau mengalami diskriminasi langsung di tempat kerja, cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya adalah menyimpan semua perilaku diskriminasi yang kami dapatkan. Simpanlah bukti-bukti perilaku diskriminasi tersebut sebanyak yang bisa kamu dapatkan. Bukti-bukti ini akan berguna nantinya ketika kamu akan melaporkan perilaku diskriminasi tersebut kepada perusahaan. 2. Diskusikan dengan saksi mata © Terkadang, bukan hanya kamu yang mengalami atau menyaksikan perilaku diskriminasi tersebut. Rekan-rekan kerjamu yang lain juga mungkin menyaksikan atau bahkan mengalami hal yang sama. Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa mendiskusikan dengan rekan-rekan kerjamu tersebut mengenai langkah apa yang sebaiknya ditempuh untuk mengatasi perilaku diskriminasi tersebut. 3. Laporkan kepada atasan © Orang pertama yang bisa kamu beri tahu apabila kamu melihat atau mengalami diskriminasi adalah atasanmu sendiri. Terutama apabila perilaku diskriminasi tersebut dilakukan oleh rekan kerjamu. Sampaikan secara pribadi kepada atasanmu jika kamu memiliki bukti yang kuat adanya diskriminasi di tempat kerja. Kamu juga bisa mengajak rekan kerjamu yang lain jika ia juga melihat atau mengalami perlakuan diskriminasi yang sama. Diskusikanlah dengan atasanmu langkah atau cara apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja kamu. 4. Laporkan kepada pihak HR © Pihak kedua yang bisa kamu hubungi ketika melihat atau mengalami diskriminasi di tempat kerja adalah bagian HR. Hal ini dikarenakan penyelesaian berbagai masalah yang berkaitan dengan perusahaan dan karyawan merupakan bagian dari tanggung jawab HR di kantor. Apabila kamu mendapat atau melihat perlaku diskriminasi di kantor yang tidak bisa diselesaikan oleh atasan, kamu bisa menyampaikannya kepada HR. Kamu juga bisa melaporkan perilaku diskriminasi jika hal tersebut dilakukan oleh atasanmu sendiri. Sehingga, pihak HR dapat bertindak sebagai mediator untuk mengatasi hal ini. 5. Laporkan sesuai dengan aturan perusahaan Setiap perusahaan umumnya telah memiliki berbagai aturan tersendiri yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perusahaan. Termasuk perihal pelaporan perilaku diskriminasi. Untuk itu, pahamilah bagaimanan aturan perusahaanmu dalam mengatasi perilaku diskriminasi. Jika kamu belum mengetahuinya, kamu dapat menanyakannya kepada atasan ataupun bagian HR. 6. Laporkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial © Freepik Dilansir dari Hukum Online, perilaku diskriminasi adalah salah satu permasalahan kerja yang dapat dilaporkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial PHI. PHI adalah langkah terakhir yang dapat kamu tempuh untuk mengatasi perlakuan diskriminasi yang terjadi di tempat kerja jika usaha lainnya tidak membuahkan hasil. Jika mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, kamu dapat mengajukan gugatan kepada PHI. Untuk bisa mengajukan gugatan, kamu harus memiliki bukti perilaku diskriminasi yang cukup kuat. Setelah gugatan dilayangkan, PHI kemudian akan memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap pelaku diskriminasi tersebut. Perilaku diskriminasi di tempat kerja dapat diatasi dengan lima cara di atas. Akan tetapi, sebelum hal itu terjadi, akan lebih baik jika kamu dapat mencegahnya. Nah, jika kamu ingin baca artikel lainnya seputar tips di tempat kerja. Glints sudah siapkan hanya untuk kamu. Yuk, baca kumpulan artikelnya di sini! Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat Di Pengadilan Industrial

upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui